Kekosongan Kepemimpinan: PJ Gubernur Diminta Segera Lantik Komut Bank Aceh Syariah

IMG 20220908 WA0026 660x330
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat mengambil sumpah dan melantik Bustami SE, M.Si, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, (Sekretaris Daerah Aceh) di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (8/9/2022).

PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh hingga saat ini belum melantik Komisaris Utama (Komut) PT Bank Aceh Syariah pasca proses pergantian Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 9 Maret 2023.

Kekosongan jabatan Komut terhitung sudah 7 bulan sejak Maret hingga Oktober ini menjadi salah satu penyebab penurunan kinerja PT Bank Aceh Syariah dalam upaya pengembangan investasi Bank Aceh Syariah, termasuk inovasi layanan, yang berdampak pada penurunan pendapatan akhir tahun. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator GeRAK, Askhalani, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Sementara itu, surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bustami Hamzah selaku Calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang telah ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, tertanggal 17 Juli 2023 yang ditetapkan di Jakarta telah memutuskan bahwa Bustami Hamzah yang saat ini juga menjabat Sekda Aceh dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.

Askhalani memaparkan, dalam Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dijelaskan bahwa Dewan Komisaris adalah organ Bank Aceh Syariah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Kemudian dijelaskan pada Bagian Ketiga tentang Dewan Komisaris sebagaimana didalilkan dalam Pasal 22 ayat (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Bank Aceh Syariah dan memberi nasihat kepada direksi.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa “Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, melakukan konsultasi dengan DPRA”.

Kemudian diperkuat dalam dalil penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “konsultasi” adalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.

Lebih lanjut, kata dia, merujuk pada dalil hukum di atas dan diperkuat dengan surat keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bustami Hamzah selaku Calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang telah ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, tertanggal 17 Juli 2023 yang ditetapkan di Jakarta memutuskan bahwa Bustami Hamzah selaku calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.

Selanjutnya, tertulis bahwa sehubungan dengan diktum pertama, maka Bustami Hamzah disetujui untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah, dan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan embali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

“Merujuk pada analisa di atas, maka desakan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh atas nama Irfansyah pada sidang paripurna DPRA, maka sudah seharusnya Gubernur Aceh segera mengisi jabatan yang kosong tersebut sebagaimana rekomendasi yang telah diputuskan oleh OJK untuk mempercepat optimalisasi kinerja Bank Aceh Syariah,” kata Askhalani.

Lanjutnya, pengisian jabatan ini harus dipisahkan dari kondisi politik dan gesekan yang terjadi antara Gubernur Aceh dengan Sekda (Bustami Hamzah) dan karena ini adalah kewajiban untuk menjaga agar Bank Aceh Syariah bekerja optimal, maka proses pelantikan terhadap Komut tidak boleh ditunda-tunda lagi.

“Pak Gubernur Aceh, sebagai salah satu mantan prajurit komando harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai dan ketaatan terhadap peraturan perundangan, maka berdasarkan kondisi tersebut sudah sepatutnya Gubernur Aceh untuk mengakhiri “konflik” yang terjadi selama ini dan meninggalkan ide-ide masukan dari pihak ke-3 yang hanya memperpanjang daftar konflik internal di lingkungan Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Menurutnya, rekonsiliasi dengan Sekda adalah jalan terbaik untuk mempercepat proses pembangunan berkelanjutan bagi publik Aceh, termasuk dalam mengisi jabatan Komut Bank Aceh Syariah untuk segera dilantik sebagaimana kebijakan dan peraturan perbankan dan Qanun Aceh. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Raja Penyeludup Asia
Raja Penyeludup Asia

Raja Penyeludup Asia

IMG 20240409 WA0012 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, bersama Forkopimda Plus Melepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H/2024 M di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa, (9/4/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah