PM, Suka Makmue – Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagan Raya Rosdiana, S.Sos, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak bisa didamaikan.
Baca: Belasan Anak di Abdya Diduga Jadi Korban Sodomi Oknum Sekdes
Hal itu disampaikan oleh Rosdiana di sela-sela pendampingan anak di salah satu lembaga kesejahteraan sosial anak di wilayah itu, Jumat (2/2).
“Selama ini kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak ada upaya perdamaian,” ujar Rosdiana yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdyaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4).
Kata dia, jika kasus kekerasan seksual yang belakangan meningkat di Aceh dilakukan upaya damai, maka sangat melukai hati korban.
Selain itu, Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual secara hukum tidak bisa didamaikan begitu saja, pelaku harus mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera bagi pelaku.()
Belum ada komentar