Kejati: Tiga Kasus Penganiayaan dan Penggelapan Diselesaikan dengan RJ

Kejati: Tiga Kasus Penganiayaan dan Penggelapan Diselesaikan dengan RJ
(Ilustrasi/Yuridis)

PM, Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice atau keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin pada Rabu (18/1/2023) mengatakan, dihentikannya ketiga perkara ini setelah dilakukan ekspose melalui konferensi video di ruang rapat Kajati Aceh.

Ia menjelaskan, ketiga perkara yang disetujui masuk ke dalam keadilan restoratif yaitu:

  1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Manawiyah Binti Usman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
  2. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama Jasmani Binti Harun yang di sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
  3. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama FARHANDI Bin PUTEH yang di sangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP tentang penggelapan.

Hendrizal menambahkan alasan dihentikannya penuntutan ketiga perkara tersebut, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman tidak lebih dari lima tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya. Menurutnya perdamaian ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 26 at 09.34.51
Plt Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M,Si, memberi arahan saat pembina apel pagi yang diikuti Kepala Biro serta ASN di lingkungan Setda Aceh dan BPKA, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 25/11/2024. Foto: Biro Adpim

Plt Sekda Aceh: Ajak Keluarga Salurkan Hak Pilih, Jaga Netralitas

[FOTO] Kala Tongkang Batu Bara Terbelah Dua
Anak-anak mengangkut tumpahan batu bara di pantai Lampuuk, Aceh Besar. Mereka memasukkannya ke dalam karung untuk menjual batu bara tersebut, Jumat (3/8)

[FOTO] Kala Tongkang Batu Bara Terbelah Dua