PM, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali memeriksa empat orang terkait proyek Keramba Jaring Apung(KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2017 di Sabang, Selasa (2/7).
Adapun keempat orang yang hadir pada pemeriksaan tersebut yaitu: KPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI, Slamet Soebjakto, Bendahara Pengeluaran Satker, Nurlaela, Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Percontohan Budidaya Laut Lepas Pantai KKP RI, Muaz, dan Karyawan PT Surveyor Indonesia. Mereka semua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal dalam keterangan persnya soal disposisi kasus ini menjelaskan, dalam dokumen DIPA KKP RI pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Tahun Anggaran 2017 terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 milyar.
Namun, terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara ini dengan nilai kontrak Rp. 45,58 milyar, yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP 2017.
“Pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak bisa selesai 100 persen sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kontrak adalah merupakan kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana, serta lemahnya pengawasan dari PT Perinus maupun seksi pengawasan dan pengendalian pada PT Perinus sesuai dengan dengan perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2,” ujar Munawal.
Terkait spesifikasi teknis yang menyebutkan produk tertentu, dalam hal ini KJA berstandar Norwegia di dalam HPS, Munawal mengatakan, dalam penjelasan Perpres 54 tahun 2010 pasal 81 ayat (1) huruf b, yang dapat menjadi objek sanggahan adalah penyusunan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu dalam upaya rekayasa tertentu, sehingga mengakibatkan persaingan yg tidak sehat.
“Jadi menurut yang dimaksud ‘dilarang’ bukan menyebutkan merk, tapi dilarang melakukan rekayasa tertentu sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Jika penyebutan merk dalam spesifikasi tidak ditujukan atau tidak dapat dibuktikan untuk rekayasa tertentu sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, maka sangat sulit menemukan dasar aturan untuk mempermasalahkannya, apalagi jika kemudian mempersoalkan penyusun spesifikasi teknis,” paparnya lagi.
Selain itu, dalam proyek ini terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin sebagaimana dalam perjanjian, yaitu termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang (7 item) telat berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Sementara termin II dibayarkan lagi 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit.
“Yang ternyata perakitan dilakukan oleh pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada 29 Desember 2017 PT Perinus telah dibayarkan sebesar Rp. 40.819.365.000. Pihak PPK KKP telah membayarkan sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen, yang artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp.6,63 milyar,” pungkasnya. []
Belum ada komentar