PM, Banda Aceh–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali didesak mengusut Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal terkait dugaan korupsi beasiswa Unsyiah 2009-2010. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mengindahkan penetapan majelis hakim sebagaimana dituangkan dalam salinan putusan terdakwa matan rektor Darni M Daud.
Desakan kali ini dilakukan sepuluhan mahasiswa menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi (MAK) dengan menggelar aksi tutup mulut di depan Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (2/5/14). Aksi ini merupakan bentuk protes kepada penyidik yang tak kunjung menuntaskan kasus korupsi beasiswa miliaran rupiah itu.
Koordinator aksi, Firdaus mengatakan Kejati Aceh terkesan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi di Univesrsitas ternama di Banda Aceh itu. Itu terbukti dengan belum ditindaklanjutinya putusan hakim saat membacakan vonis terhadap dua terdakwa masing-masing Darni Daud dan Yusuf Aziz, Kamis 27 Februari 2014.
“Dalam putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 42/Pid/Sus/TPK/2013/PN-BNA/, hakim meminta jaksa memeriksa aktor lain dalam kasus ini. Hakim menyebut nama Prof Samsul Rizal, rektor Unsyiah saat ini. Itu karena yang bersangkutan mengetahui dan terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara,”kata Firdaus kepada wartawan.
Dugaan keterlibatan Prof Samsul Rizal, tambahnya, dapat dilihat dari fakta-fakta sidang terdakwa sebelumnya. Sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan Samsul Rizal ditemukan. Diantarannya, penarikan sisa dana pembayaran dan dana yang belum digunakan dari program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) oleh Samsul Rizal. Dana itu kemudian disimpan di rekening pribadinnya di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Darussalam, dengan Nomor Rekening 0808196267.
“Ada banyak fakta persidangan yang sebenarnya mengungkap keterlibatan Rektor aktif Unsyiah ini, namun tidak ditindaklanjuti jaksa. Ada unsur pelih kasih dilakukan penyidik Kejati dalam mengungkap kasus bea siswa unsyiah. Pilih kasih ini dapat dilihat dengan tidak sependapatnya majelis hakim dengan dakwaan JPU,” kata Firdaus.
Aksi mahasiswa ini dimulai sekira pukul 10.30 Wib tersebut berlangsung tertib dan dikawal puluhan petugas Polresta Banda Aceh. Mahasiswa menutup mulut mereka dengan lakban sebagai simbol tidak tuntasnya penanganan kasus korupsi tersebut. Selain aksi diam, mereka juga membagi-bagikan selebaran bertuliskan sejumlah kejanggalan kasus beasiswa mengutip fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya.
Mahasiswa membubarkan diri setelah membacakan tiga pernyataan sikap, yakni mendesak kejati melakukan penyidikan ulang dan memfokuskan penanganan terhadap keterlibatan Prof Samsul Rizal yang kini menjabat rektor Unsyiah.
Disisi lain, para mahasiswa ini juga mengancam akan melaporkan penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Kejati Aceh tidak membuka kembali kasus ini sebagaimana putusan Pengadilan.
Seperti diberitakan, dalam kasus korupsi beasiswa Unsyiah, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memvonis mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Darni M Daud, MA, selama 2 tahun penjara. Darni terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu terkait dana management fee dari bantuan hibah Guru Terpencil (Gurdacil) tahun 2009-2010. Selain Darni, hakim juga memvonis mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Aziz dan mantan Bendahara Unsyiah, Mukhlis. (PM-016)
Belum ada komentar