PM, Banda Aceh – Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung dengan nilai Rp45,58 miliar.
“Meskipun penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam penanganan selama dua tahun ini, namun kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani di Banda Aceh, Kamis (5/11/2020) melansir Antara.
Menurut Askhalani, jika ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut, misal mengenai audit kerugian negara, otoritas terkait bisa menyampaikannya secara transparan kepada publik agar tidak memicu asumsi negatif.
Kendala itu diungkap GeRAK merespon keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, yang sebelumnya mengaku penyidikan dugaan korupsi keramba jaring masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Baca juga Kejati Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Proyek KJA Sabang
“Penanganan perkara masih terkendala pada audit kerugian negara di BPK, jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan. Pada pemeriksaan awal, BPK menyatakan ada beberapa bahan yang harus dilengkapi penyidik,” kata Munawal.
Hingga saat ini, Kejati telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Perinas, Dendi Anggi Gumilang. “Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Penambahan tersangka tergantung pengembangan penyidikan,” kata Munawal.
Proyek Kementerian KKP Tahun 2017
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut sejak 2018.
Proyek ini dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Hasil temuan penyidik Kejati Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Baca juga Kasus Keramba KKP Sabang, Kejati Aceh Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan. Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perinas kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sumber: Antara
Belum ada komentar