Kejari Tahan 3 Tersangka Penggelapan Beras Bantuan di Rutan Sigli

Kejari Tahan 3 Tersangka Penggelapan Beras Bantuan di Rutan Sigli
Kejari Tahan 3 Tersangka Penggelapan Beras Bantuan di Rutan Sigli

PM, Pidie Jaya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penggelapan beras bantuan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya.

Tersangka masing-masing,  Mansur  bin Ibrahim (45) yang saat itu merupakan Kabid Darurat dan logistik BPBD Kabupaten Pidie Jaya, lalu Habban bin Nurdin (31) tenaga honor di instansi terkait dan Fadhlun bin Bukhari selaku pemilik kilang padi di Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, selaku pembeli.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Pidie menyerahkan berkas P21 tahap II ke Kejari Pidie Jaya. Penyerahan berupa berkas dan tersangka serta barang bukti itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Muhammad Arfi pada Rabu (4/7) lalu di kantor setempat.

Kajari Pidie Jaya, Basuki Sukardjono melalui Arfi mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan kelas II Sigli.

Penahanan tersangka penggelapan beras bantuan tersebut, dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitap Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”.

“Kejari Pidie Jaya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan untuk percepatan proses persidangan,” kata Muhammad Arfi.

Ia juga menambahkan, ketiga orang itu disangkakan dengan Pasal 78 Jo Pasal 55 Jo Pasal 53 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, minimal empat tahun.

“Kalau masalah ancaman penjara ya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Nanti putusannya tunggu dari hakim kita,” kata Arfi.

Walaupun dalam kasus ini hanya ada tiga tersangka, pihaknya akan kembali mengembangkan kasus ini jika terdapat alat bukti baru.

“Akan dikembangkan jika ada alat bukti baru sebagai pendukung yang dapat mengarah untuk melakukan penambahan tersangka,” ujar dia. []

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

d70548ed 6466 41b7 ade4 f4bd3c8aa201
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Kepala SKPA Terkait Rapat Bersama dengan Manajemen BPKS Sabang, di Kantor BPKS Sabang, Kuta Barat, Sukakarya, Kota Sabang, Sabtu (8/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang