Kejari Pidie Musnahkan BB Sabu dan Ganja

pemusnahan bb di Pidie
Kejari Pidie Musnahkan BB Sabu dan Ganja

PM, Sigli – Kejaksaan Negeri Pidie memusnahkan barang bukti ganja seberat 5,11 gram dan sabu-sabu 39,3 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kota Bakti, Senin, 27 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan kedua jenis narkotika tersebut diperoleh dari hasil putusan PN Sigli No.138/Pid.Sus/2021/PN Sgi tanggal 31 Agustus 2021 atas nama terdakwa Ibrahim bin M Diah dan kawan-kawan. Ibrahim bin M Diah dijatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Selain pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit.

Muhammad Kadafi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti berupa Hp dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu selanjutnya dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Muhammad Kadafi.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait