Kejari Langsa Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolan Dana Desa

Kejari Langsa Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolan Dana Desa
Kejari Langsa Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolan Dana Desa

PM, Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum untuk kalangan masyarakat dan perangkat gampong dalam mengelola keuangan desa se Kecamatan Langsa Lama, Selasa (10/4), di Balai Serbaguna Gampong Pondok Pabrik.

Kegiatan yang mengusung tema, “Mengawal Dana Desa” dalam Wilayah kerja Kejaksaan Negeri Langsa, dihadiri Camat Langsa Lama, Koramil dan Polsek Langsa Timur, para geuchik, tuha peut, perangkat gampong serta sejumlah tamu dan undangan lainnya.

Camat Langsa Lama H.Zakaria, SE, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Langsa, yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman, aturan dan peterangan hukum terkait penggunaan dana desa.

Dirinya berharap, kepada semua pemerintahan gampong dalam Kecamatan Langsa Lama, agar dapat menggunakan atau mengelola dana desa tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara Kasie Intel Kejari Langsa Mariono,SH dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sebagaimana diketahui dana gampong ini banyak peraturannya dan diawasi dalam penggunaannya.

Sehingga, untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus mengacu kepada petunjuk teknis yang ada. “Jangan sampai keluar dari aturan, karena penggunaan dana desa sudah diatur mekanisme untuk pengalokasiannya,” ujarnya.

Mariono berharap, dengan adanya penyuluhan dana desa yang diselenggarakan tersebut, dapat memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa dengan baik yang sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita berharap seluruh geuchik dan aparaturnya dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa tersebut,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bak Sampah BLHK Mengancam Maut
Bak Sampah BLHK Mengacam Maut PM, Kualasimpang - Bak sampah milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang diletakKan di tengah badan jalan, tanpa memikirkan kesalamatan para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara bermotor yang melintasinya. Fenomena yang mengundang maut itu terekam pada, Senin (10/8) sekira Pukul 12.34 WIB, di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Bak tersebut terletak di kawasan persimpangan jalan Cut Nyak Dhien/Suparman, persis di depan ruko eks. stasiun Kereta Api Kota Kualasimpang. Foto: Syafruddin Buhfa.

Bak Sampah BLHK Mengancam Maut

Pengedar Ganja Diciduk