PM, Banda Aceh – Guna mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas, Pelumas serta suku cadang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Dinas Perhubungan dan SPBU Bypass Kota setempat, Rabu (2/12/2020).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muhammad Razi ini merupakan upaya pencarian barang bukti yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas, serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331,” kata Munawal dalam keterangan tertulisnya.
Munawal juga menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.
“Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari SPBU Bypass, seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.
Lebih lanjut Munawal mengatakan, dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Sementara dugaan kerugian negara juga belum dipastikan.
“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.[]
Belum ada komentar