Kejari Blangkejeren Nyatakan Kasus Kamarudin Tindak Pidana Umum

Kejari Blangkejeren Nyatakan Kasus Kamarudin Tindak Pidana Umum
Kantor Kejaksaan Negri Blangkejeren, Gayo Lues. Foto: Anuar Syahadat.

PM, Blangkejeren – Kejaksaan Negri (Kejari) Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersikeras bahwa kasus Pegawai Rumah Tahanan atas nama Kamarudin masuk ke dalam Tindak Pidana Umum. Kamaruddin yang dinyatakan membebaskan Narapidana (napi) sebelum masa hukuman berakhir, namun tidak ada bukti untuk dituntut dengan Undang-Undang Tipikor.

Kajari Blangkejeren M. Husein Admaja SH melalui Kasi Pidsus Asrul SH Kamis (3/9) mengatakan, Kasus kamarudin hanya bisa dijerat kedalam Undang-Undang pasal 170 dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dan pasal 223 yang ranahnya masuk ke dalam Pidana Umum.

“Kalau uang yang diterima Kamarudin dan orang tua Fani Boy salah satu napi yang melarikan diri itu tidak termasuk ke dalam korupsi, hanya bisa dikatagorikan pemerasan, itupun tidak memenuhi bukti-bukti,” katanya.

Kasus Kamarudin tidak bisa memenuhi bagian Pidana Khususnya (Pidsus), dan hanya bisa dijerat dengan tuntutan hukumanya lebih ringan. Penyidik ragu akan ada beberapa pasal yang dimasukan ke dalam BAP, tetapi ada tidak bisa terpenuhi saat disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berhadapan langsung dengan Hakim,” terangnya.

Dari empat orang tim Jaksa, tidak ada satu orangpun yang mengatakan kasus Kamarudin masuk kedalam Tindak Pidana Khusus, bahkan pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat sehingga berkas yang masuk ke kejaksaan dari polisi dikembalikan dengan istilah P19.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi Gayo Lues menagani kasus Kamarudin yang membantu pelarian napi terjerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun paling lama 20 Tahun.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait