Kejari Blangkejeren Dituding Endapkan Kasus BPM Gayo Lues

Kejari Blangkejeren Dituding Endapkan Kasus BPM Gayo Lues
Abdi, mahasiswa asal Gayo Lues.

PM, Blangkejeren—Kejaksaan Negeri Blangkejeren dituding sengaja mengendapkan kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Gayo Lues.  Perkara yang ditangni sejak 2013 itu, hingga kini belum ada perkembangannya.

“Pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dana sharing pada kantor BPM anggaran tahun 2008-2009 yang mencapai Rp4 miliar lebih. Tapi kemudian kasus itu menghilang begitu saja,”  sebut Abdi, mahasiswa asal Gayo Lues, Rabu ((2/3/2016).

Dikatakannya, penyelidikan kasus itu sempat dipublikasikan sejumlah media saat pertama kali ditangani pihak Kejari  Blangkejeren. “Saya pernah baca di beberapa media tentang kasus ini, bahwa ada dugaan korupsi maupun dana tumpang-tindih pada tahun anggaran yang bersamaan, seperti dana PAP dan UP2K PNPM, serta dana monitoring tahun anggaran 2008,” katanya.

Abdi mendesak pihak Kejari Blangkejeren segera menuntaskan kasus dana kegiatan PNPM untuk program PAP Mandiri Pedesaan dan UP2K sebesar Rp2 miliar lebih pada 2008. “Anggrannya tumpang tindih karena dianggarkan lagi pada tahun berikutnya sebesar Rp600 juta lebih. Begitu juga dengan dana monitoring yang sudah dipergunakan tapi belum dilaporkan, dan kembali diusul meski tidak ada pertanggungjawabannya,” papanya.

Menurut dia, kasus tersebut pertama sekali mencuat setelah dilaporkan oleh Usman selaku mantan Bendahara BPM Gayo Lues. “Masyarakat menduga kasus ini tidak ada tindak lanjutnya, padahal ada dugaan merugikan keuangan negara,” katanya.

Selain itu, selama tahun 2015 Kejari Blangkejeren tidak sanggup menuntaskan satu kasus pun meski ada beberapa kasus yang sudah ditanganinya. “Kalau memang pihak Kejari Blangkejeren sudah tidak sanggup menuntaskan kasus korupsi di Gayo Lues, sebaiknya Kajati Aceh segera mengantikan orang-orang yang ada di dalam instansi itu. Bila ini dibiarkan, nama kejaksaan akan semakin buruk di mata masyarakat,” ujarnya.

Kajari Blangkejeren M Husein Admaja SH yang dikonfirmasi Pikiran Merdeka ke telepon sululernya terkait kasus BPM, tidak memberikan jawaban. Sedangkan Kasi Pidus Kajari Blangkejeren Asrul SH beberapa bulan lalu sempat mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, dokumen asli yang dibutuhkan pihaknya belum diserahkan oleh mantan Bendahara BPM Goyo Lues meskipun sudah berulang kali disurati. [PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polisi Geledah Lapas Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto memberikan pengarahan kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Sabtu (22/2/2014). [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]

Polisi Geledah Lapas Lhokseumawe