Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen lamban mengusut kasus Beras Rakyat Miskin (Raskin) Kecamatan Peudada. Sejak ditangani pada Februari 2014, belum ada satupun oknum yang ditetapkan tersangka.
Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring PeradilanMaTA, Baihaqi mengatakan masyarakat Peudada sebagai korban sudah pernah mempertanyakan kasus tersebut, namun belum ada kejelasan dari Kejari setempat.
“Atas dasar itu, MaTA meminta kepada Kejati Aceh untuk memperkuat tim penyidik di Kejari Bireuen gunamengusut kasus tersebut. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus yang pernah heboh ini tidak hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian yang jelas secara hokum,” kata Baihaqi dalam realeae yang dikirim ke redaksi pikiranmerdek.com, Rabu (23/04/2014).
MaTA menduga bukan hanya oknum staff kantor Camat yang terlibat, tetapi oknum camat juga terlibat. Secara garis koordinasi, kata Baihaqi, setiap tindakan staff yang dilakukan staff tidak mungkin tidak diperintah oleh camat. Paling tidak, camat mengetahui akan hal tersebut.
“Penting bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka, sehingga pengusutan kasus tersebut tidak tertunda-tunda lagi,” jelasnya.
Sesuai hasil analisis MaTA, kata Baihaqi, kasus ini murni indikasi tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan UU tentang pemberantasan korupsi. Karena, kata Baihaqi, raskin yang seharusnya diterima oleh masyarakat namun tidak diterima oleh masyarakat.
“Meskipun dalam perjalanannya, oknum tersebut berjanji mengembalikan raskin tersebut. Namun ini merupakan hal berbeda dan komitmen untuk mengembalikan raskin tersebut tidak dapat menghilangkan unsur tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Selain itu, MaTA berharap kepada Kejari Bireuen dan Kejati Aceh agar dalam pengusutannya tidak terkecoh dengan janji oknum dikantor camat untuk mengembalikan raskin itu kepada masyarakat. Dalam UU pem, pasal 4 yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Oleh karena itu, percepatan pengusutan kasus ini penting untuk segera dilakukan sehingga tidak timbul kesan bahwa penyidik tidak serius melakukan pengusutan dan percepatan pengusutan kasus ini akan mencerminkan bahwa Kejari Bireuen berkomitmen memberantas korupsi.
MaTA juga berharap masyarakat untuk ikut serta memastikan pengusutan kasus ini sehingga nantinya dalam prosesnya tidak ada oknum-oknum yang dilindungi. Hal lain yang juga perlu dilakukan oleh masyarakat adalah untuk lebih jeli dan peka terhadap potensi-potensi korupsi sehingga harapannya korupsi dapat diberantas secara bersama-sama.
[PM 003]
Belum ada komentar