PM, TAPAKTUAN – Unit Pengelola Bandar Udara T Cut Ali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, untuk mengawal proses pembangunan terminal bandara yang berlokasi di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja.
Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejari Aceh Selatan, Munif SH dan Kepala Bandara T Cut Ali, Sutrisno di Kantor Kejari, Tapaktuan, Kamis (7/9).
Kepala Kejari Aceh Selatan, Munif SH mengatakan, kebijakan pengawalan atau pengawasan proses pembangunan proyek terminal Bandara T Cut Ali, merupakan bagian dari tindaklanjut program pemerintah pusat dengan telah terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pekerjaan proyek tersebut,” kata Munif.
Sistem pengawalan yang akan dilakukan, menurut Munif, tetap mengacu kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Artinya, sambung dia, proses pengawasan pekerjaan di lapangan tetap melibatkan pihak konsultan pengawas dan pejabat dari instansi terkait.
“Sedangkan peran dari Kejari Aceh Selatan akan melakukan langkah evaluasi proses pekerjaan secara bertahap untuk mengawal pekerjaan proyek tersebut berlangsung secara tepat waktu dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi teknis yang telah dituangkan dalam kontrak kerja,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bandara T Cut Ali, Sutrisno mengatakan, proses pembangunan terminal Bandara T Cut Ali oleh PT Alam Belangi dari Banda Aceh dengan jumlah anggaran mencapai Rp 7,3 miliar sumber APBN 2017 telah dimulai sejak tiga bulan lalu dan diperkirakan akan rampung pada akhir bulan November atau paling lambat pada awal Desember 2017 mendatang.
“Dengan dibangunnya terminal baru ini secara otomatis akan memperluas lahan parkir kendaraan dan akan memperlancar sirkulasi penumpang. Bangunan ini juga akan dihubungkan langsung dengan program rencana pembangunan jalan dua jalur,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa rencana pembangunan terminal tersebut tidak akan mengalami kendala dengan persoalan pembebasan tanah, karena lahan yang digunakan memang menggunakan lahan ada sekarang ini.
Sedangkan menyangkut dengan rencana perpanjangan landasan pacu (run way) bandara, menurut Sutrisno hingga saat ini belum ada gambaran akan direalisasikan berhubung masih terkendala dengan pembebasan tanah.
“Terkait pembebasan tanah tersebut menjadi ranahnya Pemkab Aceh Selatan. Proses pembangunan baru akan kami laksanakan jika lahan sudah tersedia,” kata dia. ()
Belum ada komentar