Kejari Aceh Selatan Kawal Pembangunan RS Yulidin Away

Kejari Aceh Selatan Kawal Pembangunan RS Yulidin Away
Kejari Aceh Selatan Kawal Pembangunan RS Yulidin Away

PM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, akan mengawasi dan memonitoring pembangunan proyek gedung rawat inap di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dr. Yulidin Away Tapaktuan.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Direktur BLUD RS Yulidin Away, dr. Faisal, Sp.An dengan Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH, di Kantor Kejari, Tapaktuan, Selasa (10/4).

Kajari Aceh Selatan, Munif SH mengatakan, ada dua paket proyek sumber DAK tahun 2018 yang proses pelaksanaannya akan dikawal bersama oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Aceh Selatan dengan Pokja RS Yulidin Away.

Namun untuk tahap awal, penandatanganan MoU baru dijalin terhadap proses pekerjaan proyek gedung rawat inap senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan PT Bijeh Pade Tepula dengan konsultan pengawas CV Dimensi Utama.

Sedangkan satu paket proyek lagi senilai Rp 14 miliar lebih, belum bisa dilaksanakan penandatanganan MoU, karena proses tender proyek belum rampung seluruhnya.

“Ada dua paket proyek pembangunan gedung rawat inap tahun 2018 ini senilai Rp 44 miliar lebih. Namun yang baru bisa dilaksanakan penandatanganan MoU yakni paket Rp 30 miliar, sedangkan paket satu lagi senilai Rp 14 miliar akan menyusul setelah proses tender rampung seluruhnya,” kata Munif.

Pihaknya, lanjut Munif, menyambut baik langkah yang dilakukan pihak RS Yulidin Away Tapaktuan. Menurutnya, jalinan kerjasama pengawasan pekerjaan proyek melibatkan Tim TP4D Kejari Aceh Selatan dengan RS Yulidin Away Tapaktuan tersebut merupakan yang pertama kali terlaksana di jajaran Pemkab Aceh Selatan.

“Kalau di jajaran Pemkab Aceh Selatan ini yang pertama kali. Namun untuk lingkup Aceh Selatan ini yang kedua setelah kerjasama yang telah sukses dijalin dengan pihak Pengelola Bandara T Cut Ali terkait pembangunan terminal bandara,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TP4D Kejari Aceh Selatan, sifatnya hanya mendampingi dalam pelaksanaan proyek serta ikut monitoring dengan tim Pokja RS Yulidin Away.

Sedangkan terkait kewenangan eksekusi atau pengambilan keputusan akhir tetap berada di tangan pihak Pokja RS Yulidin Away dan kontraktor pelaksana.

“Jika ada permasalahan dilapangan TP4D akan memberikan masukan serta memfasilitasi para pihak. Langkah ini murni bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir yang memuaskan semua pihak. Yakni waktu pekerjaan tepat waktu, volume dan mutu pekerjaan berkualitas bagus sesuai kontrak kerja. Jangan sampai terjadi lagi, diakhir tahun anggaran proses pekerjaan proyek mangkrak. Jika pun ada kendala dilapangan sama-sama kita cari solusi,” kata Munif.

Direktur BLUD RS Yulidin Away Tapaktuan, dr. Faisal mengatakan, pihaknya merasa sangat diuntungkan dengan terjalinnya kerjasama dengan Kejari Aceh Selatan. Ia berharap, dengan terjalinnya kerjasama itu akan terwujud proses pekerjaan proyek yang berkualitas di instansi yang dipimpinnya.

“Dengan adanya pengawalan dari Kejari, kita berharap kualitas pekerjaan proyek lebih bermutu dan selesai tepat waktu,” harapnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Kota Bahagia Masih Belajar di Lantai
Para siswa SMAN 1 Kota Bahagia, Aceh Selatan, mengikuti proses belajar dengan duduk di lantai karena tidak ada mobiler sekolah.

Siswa SMAN 1 Kota Bahagia Masih Belajar di Lantai