Kejari Aceh Barat Tahan Tiga Tersangka Penimbun 1,3 Ton BBM Subsidi

20231009 Kajari Aceh Barat jpeg
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto memberi keterangan pers kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

PM, Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan 1,3 ton BBM Biosolar subsidi pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan kepada wartawan di Meulaboh pada hari Senin (9/10) bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II Meulaboh,” ujarnya kepada wartawan.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Barat dan diidentifikasi dengan inisial RM, HA, serta BR.

Mereka telah berada dalam tahanan Polres Aceh Barat setelah kasus ini diungkap oleh kepolisian setempat.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM Biosolar dari beberapa SPBU di Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, sekitar 1.300 liter BBM Biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

Siswanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka diduga terlibat dalam aksi penimbunan BBM Biosolar selama tiga bulan terakhir. Salah satu dari tersangka yang telah ditahan sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa, meskipun identitasnya tidak diungkapkan oleh kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Aceh Barat, Siswanto, mengatakan bahwa ketiga tersangka berpotensi menghadapi pidana penjara maksimal selama enam tahun, dengan tuduhan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Marlina Usman istri Gubernur Aceh, saat dilantik sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh periode 2025-2030, oleh Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran Rakabuming, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Foto: Biro Adpim
Marlina Usman istri Gubernur Aceh, saat dilantik sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh periode 2025-2030, oleh Ketua Umum Dekranas Selvi Gibran Rakabuming, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Foto: Biro Adpim

Marlina Usman Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Aceh, Siap Bangkitkan UMKM

4D7A4025 C1C9 4D56 A64F 601DAAD83A63
CROSS CHECK: Tim Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi dan laskar FPI saat insiden bentrok di tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana