Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi Manggeng

tersangka korupsi ok
Foto: Istimewa

PM, Banda Aceh – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan SY (KPA) dan FZ (rekanan) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan irigasi di kecamatan Manggeng kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya didampingi tim penyidik Pidana Khusus Kejati Aceh telah menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Penggeledahan tersebut berlangsung kurang dari satu jam. Tim penyidik Kejari Aceh Barat Daya membawa beberapa dokumen yang dimasukkan dalam sebuah koper.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Nilawati menyebutkan, saat penggeledahan ada beberapa dokumen yang dibawa. Nantinya, tim penyidik akan mempelajari dokumen tersebut apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak.

Kajari Aceh Barat Daya itu menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan irigasi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan tindak korupsi tersebut bersumber dari dana APBA TA 2019 sebesar Rp.1.536.261.000,-

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Munawal menyebutkan, kerugian sementara sebesar Rp. 449.000.000.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim teknis, kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi tersebut adalah sebesar Rp. 449 juta,” katanya.

 

Penulis: Cut Salma

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait