Kejari Abdya Bongkar Dugaan Korupsi Sarana Sekolah

Kejari Abdya Bongkar Dugaan Korupsi Sarana Sekolah
Kejari Abdya Bongkar Dugaan Korupsi Sarana Sekolah

PM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana sekolah. Diduga kasus ini melibatkan oknum pejabat Abdya dan beberapa anggota DPRK setempat.

Adapun dana untuk pengadaan peralatan sekolah itu berasal dari anggaran tahun 2015 yang diperkirakan mencapai Rp1 milyar lebih. Pengelolaannya melalui Dinas Pendidikan Abdya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Abdya, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Selasa (26/6) mengatakan, kasus sudah pada tahap pemanggilan saksi.

“Puluhan saksi yang terdiri dari kalangan pejabat Abdya dan beberapa anggota DPRK sudah dipanggil oleh tim kejaksaan untuk dimintai keterangan, guna kelancaran mengusut kasus dugaan korupsi E-Learning peningkatan sarana sekolah itu,” terangnya.

Ia merincikan, pengadaan E-Learning peningkatan sarana untuk SD dan SMP di kabupaten Abdya ini dipecahkan menjadi 11 paket dengan jumlah anggaran sebesar Rp1 miliar lebih, bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2015.

Menurut Dasril, semua pihak yang terkait dalam kasus ini sudah dimintai keterangan, termasuk seorang yang paling berpengaruh di Abdya, namun yang bersangkutan bukan dalam kapasitas pejabat.

“Kita tidak memungkiri, ada beberapa nama yang kita anggap berpengaruh di daerah ini ikut kita periksa. Tapi pemeriksaan sebagai rekanan dan masih sebatas saksi, bukan dalam kapasitas pejabat,” katanya dengan tidak ingin menyebut siapa orang yang dimaksud.

Dari puluhan saksi yang telah dipanggil oleh tim kejaksaan, hampir semuanya hadir. Hanya saja ada beberapa yang belum bisa hadir dengan alasan sakit.

“Kalau ada yang sakit dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter, tentu kita tidak boleh periksa dulu. Kita tunggu yang bersangkutan itu sehat baru kita panggil lagi,” terangnya.

Pada dasarnya, sambung Dasril, tim kejaksaan sudah menemukan bukti awal dalam kasus tersebut. Pihaknya membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi untuk memperjelas perkara dugaan korupsi uang negara itu.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita segera melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna untuk melakukan audit, agar tersangkanya bisa segera kita tetapkan,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, Dasril menambahkan, memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara. Perbuatan yang dimaksud adalah kegiatan yang telah dilaksanakan tapi tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Daerah. Anehnya, kegiatan itu malah tertera dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.

“Kalau misalnya status kegiatan tersebut memang tidak ada kemudian diada-adakan berarti ini perbuatan melawan hukum. Total loss (kerugian sama dengan mata anggaran),” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dua kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. “Apakah tentang perhitungan keuntungan kegiatan atau perbuatan melawan hukum. Tunggu saja perkembangannya. Kami terus kaji kasus ini hingga tuntas,” tutup Dasril. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20230313 194329 660x330 1
Asisten I Sekda Aceh, M Jafar didampingi Kepala SKPA terkait saatrapat dengan Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani membahas bantuan pembangunan masjid di negara Turki, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (13/3/2023). [Dok. Humas]

Pemerintah Aceh dan DPRA Berencana Bangun Mesjid di Turki