Banda Aceh—Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh komitmen mengusut dugaan korupsi dana bantuan umum berupa beasiswa guru terpencil dan program jalur pengembangan daerah dari pemerintah provinsi kepada Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
“Dengan Bismillah, pengusutan kasus dugaan korupsi di Unsyiah itu terus berjalan. Saya juga tidak melihat siapapun pelakunya, tetap ditindak,” kata Kepala Kajati Aceh Teuku Syahrizal di Banda Aceh, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi aliran dana beasiswa Unsyiah.
“Sejumlah orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan penyelidikan itu terus berkembang nantinya,” katanya menambahkan.
Kalau dalam proses penyelidikan nanti ada indikasi pidana, maka Kejati menjelaskan tetap dimintai pertanggungjawaban dari pelakunya.
“Kita tidak melihat siapa pelakunya. Yang kami lihat adalah perbuatannya melanggar hukum,” kata Teuku Syahrizal menjelaskan.
Sebelumnya, pihak Kajati Aceh menetapkan mantan Rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud sebagai tersangka korupsi dana bantuan umum dari Pemprov Aceh kepada Unsyiah yang bersumber dari APBA 2009-2010 dengan nilai Rp31,579 miliar.
Selain itu juga ditetapkan dua tersangka lainnya yakni YA dan M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dipihak lain, Syahrizal menegaskan, pihaknya prihatin dunia pendidikan sudah dimasuki dengan masalah korupsi, dan diharapkan kedepan tidak lagi terjadi penyelewengan keuangan negara di provinsi ini.
“Kami lagi pendalaman untuk persiapan pemberkasan hasil dari penyelidikan dugaan kasus korupsi di Unsyiah itu,” kata dia menambahkan.[ant]
Belum ada komentar