Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Narkotika di Lampulo

WhatsApp Image 2021 01 21 at 18 32 52
Tim kejaksaan saat mengamankan terpidana kasus narkotika, Kamis (21/1/2021). (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur berhasil menangkap Darwis alias Lanang, terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Darwis ditangkap pada saat sedang mempersiapkan bahan melaut di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh pada Kamis (21/01/2021) pukul 15.30 WIB.

“Ia termasuk terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutusnya dalam tahap kasasi pada 12 Desember 2019 lalu,” terang Kajati.

Dalam putusan tersebut, ia dihukum pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan penjara.

Saat ini, tim kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam konferensi pers, Kajati didampingi asisten intelijen,asisten pengawasan,asisten pembinaan dan Kasi Penkum dan Humas.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait