Kejaksaan Negeri Lhoksukon Peringati Hari Anti Korupsi

ilustrasi borgol korupsi koruptor uang suap.
Ilustrasi korupsi.

PM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon membagikan stiker dan kaos kepada pengguna jalan di Simpang Traffic Light Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/12/2015). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi setiap tanggal 9 Desember.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmatsyah SH, MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH, kepada Pikiran Merdeka mengatakan, seharusnya peringatan Hari Anti Korupsi dilakukan kemarin (9/12). Namun karena libur nasional, maka diundur hari ini (10/12).

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2015 terhitung awal Januari hingga 10 Desember, pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi. Dua kasus masih dalam tahap penyelidikan, tiga kasus tahap penyidikan dan tiga kasus yang memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT Mensos Juliari

“Selain itu juga ada delapan terpidana dari enam kasus yang sudah dieksekusi. Lima berada di Rutan Lhoksukon, dua di Lapas Kajhu dan satu terpidana wanita lainnya di Lapas Lambaro Banda Aceh,” ujarnya.

Masing–masing kasus penyimpangan dana obat-obatan seluruh puskesmas di Aceh Utara tahun 2006 oleh PT Ananda Jihan Humaira dengan terpidana Yosrizal. Kasus dana pinjaman kredit mengatasnamakan Pemkab Aceh Utara tahun 2009 dengan terpidana Melodi Taher dan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Puskesmas Langkahan dengan terpidana Muktar SKM.

Berita Terkait: Jokowi Sebut UU Ciptaker Cegah Korupsi, Ekonom: Salah Sasaran

Lalu, kasus dana hibah Sanggar Cut Mutia Aceh Utara tahun 2009 dengan terpidana Made Yudishtira Hidayat dan Khadijah Abdullah. Korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI/2010 di Bireun dengan terpidana A Junaidi SH, serta penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUCM dengan terpidana drg Anita dan M Saladin Akbar.

“Sebanyak Rp 80 juta kerugian negara berhasil diselamatkan dalam kasus penyimpangan dana obat-obatan seluruh puskesmas di Aceh Utara oleh PT Ananda Jihan Humaira. Sedangkan dalam kasus pengadaan alkes RSUCM Rp 1,3 Miliar lebih,” jelasnya. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait