PM, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Senin (16/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan diikuti oleh 90 pegawai.
Proses tes urine diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri S.H., M.H., dan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tim BNN Kota Banda Aceh, dan hasilnya akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejari Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan bahwa tes urine ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Jaksa Agung terkait upaya pembersihan lingkungan Kejaksaan dari penyalahgunaan narkoba. “Tes ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersih dari narkoba. Kami ingin memastikan masyarakat bahwa dalam penegakan hukum, baik kasus narkotika maupun lainnya, Kejaksaan selalu menjunjung profesionalisme,” tegas Suhendri.
Lebih lanjut, Suhendri menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Kejari Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan memberikan contoh nyata kepada masyarakat agar menjauhi narkotika. “Seluruh pegawai harus mampu menjalankan tugas dengan baik dan menjadi teladan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, menyatakan bahwa tes urine ini merupakan bentuk sinergi antara BNN dan Kejari Banda Aceh dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Deteksi dini seperti ini sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya,” ujar Zahrul.
Kegiatan tes urine ini menunjukkan keseriusan kedua institusi dalam mendukung program pemberantasan narkoba di Indonesia serta memperkuat integritas dan profesionalisme aparat hukum di Banda Aceh.
Belum ada komentar