Kejaksaan Bireuen Tuntut Hukuman Mati bagi Tujuh Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan

Persidangan perkara pembunuhan dengan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Provinsi Aceh. Sumber Foto: Humas Kejari Bireuen
Persidangan perkara pembunuhan dengan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Provinsi Aceh. Foto: Humas Kejari Bireuen

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, sepanjang 2024 menuntut tujuh terdakwa dengan pidana hukuman mati. Tujuh terdakwa tersebut berasal dari kasus narkotika dan pembunuhan. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa dari tujuh terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati, enam di antaranya terkait dengan tindak pidana narkotika, dan satu lainnya terlibat dalam perkara pembunuhan.

Tujuh terdakwa yang mendapatkan tuntutan hukuman mati adalah Abdullah yang terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu-sabu. Abdullah sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bireuen, namun setelah banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati dan perkara ini telah inkrah.

Muhammad, yang juga terlibat dalam penyelundupan 34 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati dan masih menjalani proses banding setelah divonis penjara seumur hidup. Terdakwa Syarif Hidayatullah yang terlibat dalam kasus 40 kilogram sabu-sabu juga dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bireuen dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, meski perkara ini masih dalam proses.

Muhammad Ibrahim, yang terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati dan divonis dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Bireuen serta diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kasus ini masih berlanjut.

Nur Afdhal, yang terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati dan divonis dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Bireuen serta diperkuat di tingkat banding. Perkara ini belum inkrah.

Fauzi, yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti 27,59 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati, namun majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp3 miliar, yang juga dikuatkan di tingkat banding. Kasus Fauzi belum inkrah.

Sementara itu, terdakwa Rahmat Juanda yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi juga dituntut hukuman mati dan perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Munawal Hadi menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan Negeri Bireuen untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika dan tindak kriminal berat lainnya. Proses hukum terhadap ketujuh terdakwa ini masih berlanjut, dan Kejari Bireuen berkomitmen untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait