Kejaksaan Bireuen Tetapkan Ketua BKAD PNPM Jeunieb sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen telah menetapkan, Al selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Kamis (30/12/2024). (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen telah menetapkan, Al selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Kamis (30/12/2024). (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

PM, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan Al, Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) periode 2019 hingga 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 30 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 yang diterbitkan pada 4 Maret 2024.

“Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang ada, AI ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Munawal Hadi.

Kasus ini berawal pada 24 Juni 2019, saat diadakan Musyawarah Antar Desa. Tersangka, AI, mengambil kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, pelaksanaan pencairan dana ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, kriteria peminjam perempuan yang mendapatkan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam PTO PNPM MP, dan verifikasi usulan SPP tidak dilakukan sesuai fakta di lapangan. Bahkan, ditemukan peminjam individu yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga diberikan pinjaman.

“Dana SPP yang seharusnya digunakan untuk tujuan pemberdayaan masyarakat malah digunakan oleh pihak lain, seperti saudara, suami, dan anak dari perangkat desa,” tambahnya.

Setiap peminjam yang ingin mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP sebelumnya diwajibkan untuk menemui tersangka AI guna memperoleh rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, baru proposal pinjaman dapat diproses lebih lanjut.

Akibat tindakan tersangka AI yang tidak mengikuti ketentuan PTO PNPM MP, negara mengalami kerugian sebesar Rp856.369.000. Hal ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 yang dikeluarkan oleh Auditor Inspektorat Provinsi Aceh pada 26 November 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik Kejari Bireuen menyatakan bahwa telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah lima tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka, Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2024, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait