PM, Jakarta – Kejaksaan Agung mulai memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dalam Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019. Mereka yang diperiksa adalah pejabat Perum Perindo.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiyaan Perum Perindo. Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Saksi lain yang diperiksa adalah ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo; dan WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” kata Leonard.
Seperti diketahui, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Penerbitan Sprindik yang dilakukan melalui Jampidsus sejak Senin, 2 Agustus 2021 lalu tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jampidsus.
Dalam penyelidikan awal disebutkan bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual manajemen dalam hal penangkapan ikan.
Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017 lalu. Kemudian, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020.
Leonard seperti dilansir SindoNews menyebutkan, MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar, di mana Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
“Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan,” ucap Leonard, dikutip Selasa (24/8/2021).
Dalam hitungan Kejagung, pendapatan Perindo pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017. Kemudian, mencapai kurang lebih Rp1 triliun di 2018.
Kontribusi terbesar diduga berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Pada 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain DA, ARH dan WP, Tim Penyidik Kejagung juga telah memeriksa MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo dan IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo.
“MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. Kedua IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” ungkapnya.[] (Ril/Sin)
Belum ada komentar