Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli, yang Bermasalah Perolehannya

Emas Antam
Emas Antam. [Foto: Istimewa]

PM, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan logam mulia dalam kasus korupsi emas Antam 109 Ton yang tengah diusut lembaganya asli.

“Cuma perolehan yang ke Antam itu, adalah perolehan ilegal,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (4/6/2024).

Ketut menjelaskan 109 ton emas ini diduga diperoleh dari penambangan ilegal dan luar negeri. Namun, emas-emas tersebut diberikan cap dan merek Antam tanpa melewati prosedur sah yang ditentukan Antam.

“Karena dia (emas antam 109 Ton) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” tutur Ketut.

Ketut menuturkan logam mulia tersebut tetap memiliki nilai jual jika masyarakat yang kadung membeli ingin menjualnya ke PT Antam.

Ihwal jumlah kerugian negara akibat perkara 109 Ton emas Antam, Kepala Ketut menyampaikan sedang dihitung oleh penyidik Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terdapat beberapa poin untuk menghitung kerugian negara terhadap emas ilegal, yaitu berdasarkan standar internasional dan harga pasaran (market). “Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” ucap Ketut.

Point kedua, berupa item pendapatan emas yang harus diterima oleh negara karena tidak melalui prosedur, sehingga menimbulkan kerugian.

Direktur Utama PT Antam Nico Canter menjelaskan kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung tidak ada hubungan dengan pemalsuan emas. Dalam periode 2010-2021, PT Antam menerima emas yang dihasilkan dari luar perusahaan dan idak tertutup kemungkinan ada yang berasal dari pertambangan tanpa izin. “Mungkin kejaksaan melihat kegiatan ini ada potensi merugikan perusahaan,” katanya.

Nico menuturkan emas yang diperoleh dari luar Antam tetap diproses sesuai dengan standar yang sudah mendapat sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), sebagai asosiasi pedagang logam mulia global.

Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan enam pejabat unit pengelolaan logam mulia PT Antam periode 2010-2021 sebagai tersangka.

Enam tersangka itu berinisial TK periode 2010-2011, DM 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.

Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.

Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton.

Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia [Tempo.co]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait