PM, Aceh Singkil – Petugas Sat Narkoba Polres Aceh Singkil, Minggu (21/1), menangkap sorang sopir truk yang diduga menyalahgunakan narkotika.
Sopir truk itu berinisial RR (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bersama tersangka, Polisi mengamankan satu paket /am narkotika jenis ganja dengan berat 1,33 gram dan satu buah plastik sisa narkotika jenis sabu serta satu kaca pirek.
Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laopran masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada supir mobil truk Fuso BK 8134 BH dari Medan menuju ke Aceh Singkil membawa narkotika jenis sabu sehingga dan ganja. Lalu informasi ini kita kembangkan,” kata Kasat.
Lanjut dia, dari informasi itu kemudian petugas melakukan patroli di jalan umum dari Singkil hingga ke Subulussalam. Sekitar pukul 16.30 Wib, sambungnya, tim Sat Narkoba dibantu oleh anggota Polsek Suro melihat mobil yang menjadi TO tersebut melintas di jalan Subulussalam-Singkil.
“Sampai di depan Poksek Suro, tim bersama anggota Polsek memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap supir dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja dalam kantong celana belakang tersangka,” sebutnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan kembali menemukan plastik yang masih ada sisa sabu serta satu buah kaca pirek.
“Kita juga menemukan dua buah pipet yang sudah diruncingkan dan satu buah korek api,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti dan truk kita amankan di Mapolres,” pungkasnya.()
Belum ada komentar