Kecurigaan Berlebihan Terhadap WNA Bisa Hambat Investasi

Kecurigaan Berlebihan Terhadap WNA Bisa Hambat Investasi
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Kecurigaan berlebihan terhadap keberadaan orang asing, bisa menimbulkan trauma dan ketakutan para investor datang ke Aceh. Sehingga dapat menghambat investasi di bumi Serambi Mekkah.

“Kita harus melihat jauh ke depan. Tidak bagus jika kita selalu mencurigai secara berlebihan. Apalagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sedang berupaya mengundang investor luar untuk menanamkan investasi secara besar-besaran ke dalam negeri,” ujar Kepala Imigrasi kelas IIB Meulaboh, Imam Santoso, kepada wartawan, Rabu (17/1).

Penegasan itu disampaikan Imam Santoso, menyikapi isu yang berkembang di masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, sejak beberapa hari terakhir terkait keberadaan enam orang WNA asal Negara Tiongkok yang diduga hanya mengantongi Paspor Visa kunjungan (wisata). Namun, mereka melakukan kegiatan survei eksplorasi di sebuah tambang emas di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Menurut Imam Santoso, pihaknya tidak melakukan tindakan tegas terhadap enam orang WNA dimaksud, karena berdasarkan penilaian pihaknya WNA tersebut belum melakukan tindakan di luar koridor hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“Keberadaan WNA tersebut di Pasie Raja belum berstatus sebagai pekerja tetap, melainkan masih terlihat sebagai tenaga ahli untuk menyurpei lokasi,” tambahnya.

“Perusahaan yang rencananya akan memakai tenaga ahli WNA tersebut di Pasie Raja Aceh Selatan, masih melakukan langkah-langkah persiapan untuk kegiatan eksplorasi, belum memulai eksploitasi atau berproduksi. Jika kita bersikap sembrono langsung main deportasi bisa trauma para investor luar masuk ke Aceh Selatan,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Imam Santoso, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terkait keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi kelas IIB Meulaboh khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Salah satunya, kata dia, jika perusahaan tambang emas yang mempekerjakan enam WNA dimaksud di Pasie Raja, Aceh Selatan benar-benar telah melakukan eksploitasi produksi, namun para pekerja asingnya belum dilengkapi document-document resmi maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

“Jika perusahaan tersebut telah beroperasi secara resmi, salah satu kewajiban yang harus di lengkapi oleh para pekerja asingnya adalah memiliki Kitab Izin Tinggal Sementara (Kitas) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jadi ada tahapan-tahapan tertentu yang kita berlakukan terhadap WNA yang ingin menanamkan investasinya di dalam daerah,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun di Tapaktuan, enam WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan survey lokasi tambang emas di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja tersebut merupakan para pekerja asing yang didatangkan secara khusus oleh PT Nagan Raya Kencana.

Dari enam orang WNA, baru empat diantaranya telah diketahui identitas passport dan keterangan visit stay. Masing-masing atas nama Wan Zhiye, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Hubei, 2 Oktober 1977, tempat dan tanggal pengeluaran visa Hubei, 20 November 2014, tanggal berakhir 19 November 2024, dengan keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) No. 2B21TE007-R, berlaku dari tanggal 28 November 2017 sampai dengan 8 Januari 2018.

Kemudian atas nama Yang Zhongbiao, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Yunnan, 8 September 1980, tempat dan tanggal pengeluaran visa Yunnan, 7 Maret 2011, tanggal berakhir 6 Maret 2021, dengan Keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) Nomor : 2B21TE004-R, berlaku dari tanggal 28 November sampai dengan 31 Desember 2017. Departure Kuala Namu Air Port, Medan Sumatera Utara 21 Agustus 2017. Visa exemption 23 Juli 2017.

Selanjutnya, atas nama Chen Runlin, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Hubei, 7 Agustus 1968, tempat dan tanggal pengeluaran visa Hubei, 13 Mei 2016, tanggal berakhir 12 Mei 2026, dengan keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) nomor : 2B21TE006-R, berlaku dari tanggal 28 November 2016 sampai dengan 8 Januari 2017.

Terakhir atas nama Tang Yanping, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Yunnan, 18 November 1969, tempat dan tanggal pengeluaran visa Yunnan, 24 Agusutus 2017, tanggal berakhir 23 Agusutus 2027, dengan keterangan visit stay (Imigrasi Meulaboh) nomor : 2B21TE005-R, berlaku dari tanggal 28 November 2016 sampai dengan 31 Desember 2017.

Menurut informasi, kegiatan pengelohan limbah emas yang diduga melibatkan enam WNA dimaksud di kawasan Pasie Rasian, sudah berjalan sekitar 2 bulan. Keberadaan enam WNA asal Tiongkok ini dikoordinir Bustaman petugas lapangan PT. Nagan Raya Kencana.

Bustaman yang sekaligus merangkap sopir enam WNA tersebut saat dimintai konfirmasi oleh wartawan mengatakan, pihak perusahan mengutus dirinya untuk mengkoordinir WNA selama berada di Aceh Selatan. Terkait proses pengurusan surat administrasi, kata dia, sudah diajukan ke Polres Aceh Selatan.

“Saya hanya sopir dan disuruh awasi enam WNA asal Tiongkok ini selama berada di Aceh Selatan. Untuk surat izinnya sedang kita proses di Polres termasuk izin dari Pemkab Aceh Selatan,” ungkapnya.

Menurut keteragan warga setempat, enam WNA tersebut telah melakukan kegiatan di lokasi pengolahan limbah emas. Di lokasi itu terdapat beberapa kolam yang digali dengan lebar sekitar 5×10 meter kedalaman sekitar 3 meter. Selain itu, dalam lokasi kerja yang tertutup pagar pembatas menggunakan seng juga terdapat sejumlah tumpukan tanah dalam karung yang tersusun rapi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait