PM, Lhokseumawe – Kebocoran Gas Amonia PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dinilai sangat meresahkan masyarakat di sekitar pabrik. Kejadian yang terus berulang ini bukan lagi sebagai kecelakaan teknis semata, namun disebut sudah mengarah pada kejahatan perusahaan (korporasi).
“Peristiwa kebocoran gas amonia bukan lagi kecelakaan teknis tapi sudah kategori sebuah kejahatan perusahan (korporasi),” tutur Anggota Komisi II DPR Aceh, Dedi Safrizal kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (16/11).
Sebelumnya, sebanyak tujuh warga Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, pada Kamis sore (15/11) dilaporkan tumbang setelah menghirup gas amonia (NH3). Gas beracun yang berbau tajam tersebut diduga bocor dari kegiatan produksi PT PIM. Akibat terpapar gas beracun itu, ketujuh korban itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit PT PIM di Krueng Geukuh, Aceh Utara untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kebocoran pipa gas amonia milik PT PIM ini terus berulang. Sebelumnya pada tahun 2016 hal yang sama juga pernah terjadi. Ini harus mendapat perhatian serius, karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar pabrik,” tutur Anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
Dihimpun dari berbagai sumber, pada Sabtu malam, 12 November 2016, seratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Dewantara mengalami pusing dan mual akibat terhirup gas amonia yang dilepas oleh PT PIM. Seratusan warga tersebut dilarikan ke rumah sakit PT Arun dan PT PIM. 19 orang diantaranya harus menginap untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setahun sebelumnya atau pada Jumat siang, 25 Maret 2015, sebanyak 150 warga sekitar pabrik mengalami hal serupa. Enam warga harus menjalani perawatan intensif dan sisanya hanya mendapat perawatan ringan dan diperbolehkan pulang.
“Atas peristiwa ini, saya meminta PT PIM untuk bertanggung jawab terhadap para korban. Bukan hanya pemulihan kesehatan, namun juga dampak lain yang ditimbulkan selama korban dirawat di rumah sakit. Selain itu, kami meminta PT. PIM untuk sesegera mungkin memperbaiki manajemen untuk mengurangi resiko kebocoran,” tutur Dedi Safrizal.
Menyikapi persoalan kebocoran gas amonia, Dedi Safrizal yang merupakan anggota Komisi II DPRA yang membawahi bidang Sumber Daya Alam (SDA), Lingkungan Hidup dan Ekonomi, menyebut akan melaporkan kondisi ini ke pimpinan dewan dan kolega di Komisi II.
“Ada dugaan peristiwa ini seperti kejahatan korporasi, dan untuk itu, kami teman-teman di DPRA akan membahas permasalahan ini di parlemen. Bisa saja pembentukan pansus atau rekomendasi. Artinya, kita tidak ingin hal ini kembali terulang, karena selain berdampak buruk bagi masyarakat juga mengganggu kegiatan ekonomi warga di sekitar lokasi,” ujar Ketua PNA Kota Lhokseumawe itu. []
Belum ada komentar