Kebijakan PPN 12 Persen: Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Indonesia akan menaikkan PPN 12 persen. Foto / Ilustrasi
Pemerintah Indonesia akan menaikkan PPN 12 persen. Foto / Ilustrasi

PM, Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disampaikan Febrio dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/12/2024).

Menurut Febrio, inflasi Indonesia saat ini berada pada tingkat rendah, yakni 1,6 persen, dan dampak kenaikan PPN hanya menambah inflasi sekitar 0,2 persen. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga inflasi sesuai target APBN 2025, yaitu dalam kisaran 1,5-3,5 persen.

“Inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen hanya sekitar 0,2 persen, sehingga tidak signifikan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil di Atas 5 Persen

Febrio menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 diperkirakan tetap berada di atas 5 persen. Untuk 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Sejumlah paket stimulus telah disiapkan untuk menopang daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

“Stimulus seperti bantuan pangan, diskon listrik, pembebasan pajak penghasilan untuk buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN rumah akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” jelas Febrio.

Keadilan dalam Kebijakan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN berbasis pada prinsip keadilan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu melalui pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum.

“Kelompok masyarakat mampu akan membayar pajaknya sesuai undang-undang, sementara masyarakat tidak mampu akan dilindungi bahkan diberi bantuan. Di sinilah prinsip keadilan hadir,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah membebaskan beban PPN untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP). Barang dan jasa mewah, seperti makanan premium, layanan kesehatan kelas VIP, dan pendidikan internasional, akan dikenakan penyesuaian tarif PPN.

Insentif untuk Daya Beli dan UMKM

Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah telah mengalokasikan total insentif perpajakan sebesar Rp265,6 triliun untuk 2025. Insentif ini meliputi:

  • Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor industri.
  • Stimulus bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami terus mendengarkan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki sistem perpajakan yang berkeadilan, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201230 WA0000 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Istri, Dyah Erti Idawati, Walikota Sabang, Nazaruddin, Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dan beserta unsur terkait meninjau kesiapan lahan untuk pembangunan rumah sakit di Sabang, Selasa (29/12/2020). (Foto/Humas)

Aset Pemerintah Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat