PM, Suka Makmue- Kawanan perampok yang kerap beraksi di lintasan jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan akhirnya ditangkap Polisi, Sabtu (3/2)
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pelaku pertama yang berhasil ditangkap pihaknya adalah JF (24) asal Aceh Barat Daya, pada Jumat 2 Februari 2018 kemarin. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit smarphone jenis OPPO.
Baca: Awas! Kawasan Gunong Trans Rawan Perampokan
“JF ini menampung barang hasil perampokan dari tersangka utama. Handphone itu diketahui merupakan barang curian yang dilakukan terhadap Rizki Damayanti pada Senin 1 Januari 2018 lalu di Jalan lintas Meulaboh – Tapaktuan, Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” terang Kasat.
Dari hasil pengembangan, sambung Kasat, tersangka mengakui bahwa HP tersebut dibeli seharga Rp 800 ribu dari BS yang merupakan tersangka utama tidak pidana pencurian dengan pemberatan itu.
Hasil pengembangan lebih lanjut, Polisi kemudian berhasil mengetahui keberadaan BS di Aceh Barat. Pada saat bersamaan juga pihaknya menerima laporan jika di wilayah Aceh Barat telah terjadi perampokan dengan ciri-ciri pelaku memiliki kesamaan dengan BS.
Polisi kemudian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke rumah orang tuanya. “Namun BS tidak berhasil ditemukan. Baru pada Sabtu 3 Februari 2018 sekitar jam 00.10 WIB dini hari polisi berhasil menangkap BS di rumah mertuanya di Gampong Pulo Kayu, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya,” kata Kasat.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion warna hitam yang kerap digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Bersamanya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.540.000 hasil perampokan yang dilakukan di Aceh Barat.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana jambret di wilayah Nagan Raya dan Aceh Barat bersama dengan temannya yang bernama MS alias JecK,” katanya.
Bedasarkan keterangan BS, polisi kemudian bergerak memburu Jack yang merupakan rekan BS saat melakukan aksi perampokan. Pada pukul 3.00 WIB polisi berhasil meringkus Jack (22 tahun). Jack yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap di kediamannya di Gampong Teungoh, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
Pada penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit smarphon merek OPPO, uang tunai Rp 700 ribu dan 1 unit sepeda motor Scorpio warna hitam.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa tersangka secara bersama-sama sudah sebanyak tiga kali melakukan tindak pidana Jambret di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” kata Boby.
Kini ketiga pelaku perempokan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna pengembangan lebih lanjut.()
Belum ada komentar