Kata Kepala BKSDA Terkait Kematian Anak Gajah Sumatera

IMG 20211116 WA0002
Kata Kepala BKSDA Terkait Kematian Anak Gajah Sumatera

PM, Banda Aceh – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto membenarkan anak gajah yang diselamatkan dari Teunom mati pada Selasa, 16 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Gajah Sumatra tersebut sebelumnya ditemukan terluka akibat kena jerat di belalainya, di kawasan Desa Alue Meuraksa, Teunom, Aceh Jaya pada Minggu, 14 November 2021.

“Telah terjadi kematian anak gajah sumatera yang sedang dalam perawatan di PLG Saree, Aceh Besar karena terluka parah pada bagian belalainya akibat terkena jerat,” kata Agus Arianto, Selasa malam.

Agus menyebutkan gajah tersebut sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di PLG Saree. Namun karena lukanya sudah terlalu lama membuat anak gajah tersebut tidak dapat bertahan.

“Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dihasilkan bahwa anak gajah liar mengalami infeksi sekunder akibat luka terbuka yang berlangsung lama karena jerat serta pencernaannya terganggu karena tidak optimal asupan makannya selama anak gajah liar tersebut terkena jerat di alam,” kata Agus lagi.

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatera.

Warga juga diimbau untuk tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Pemasangan jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi juga dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini merupakan kabar yang menyedihkan bagi kita. Dimana harapan baru tumbuh karena berhasilnmelakukan penyelamatan dan melepaskan bekas jeratan yang tersisa di belalai gajah, tetapi takdir berkata bahwa penderitaan anak gajah harus berakhir,” pungkas Agus.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231205 WA0029 660x330
Sekda Aceh, Bustami SE, M.Si, saat menyerahkan beasiswa kepada anak yatim pada kegiatan implementasi program beasiswa yatim tahap IV Provinsi Aceh bekerjasama RQV dengan Hayrat Yardim Indonesia di Aula Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (4/12/2023).

Sekda Aceh Serahkan Beasiswa Yatim untuk Anak-Anak Binaan RQV Indonesia

WhatsApp Image 2024 12 19 at 09.52.39
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberi sambutan dan menerima penghargaan pada acara 10 tahun Yayasan Aceh Hijau, di Hotel Diana Banda Aceh, Rabu, 18/12/2024 . Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi 10 Tahun Kiprah Yayasan Aceh Hijau