Kasus TPPO di Kamboja: Warga Aceh Disekap, Hanya Diberi Makan 1 Butir Telur Sehari

Keluarga Korban TPPO mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Keluarga Korban TPPO mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.

PM, Banda Aceh – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Aceh di Kamboja. Kali ini, korban adalah Mirza Saputra (26), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.

Mirza Dijanjikan Gaji Besar, Berakhir Disekap

Berdasarkan laporan keluarga, Mirza berangkat ke Kamboja melalui agen yang dikenalnya dari seorang teman. Ia dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar.

Mirza meninggalkan Indonesia melalui jalur tidak resmi, dimulai dari Medan menuju Sibolga, Sumatera Utara pada 31 Desember 2024. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Padang, Sumatera Barat, lalu tiba di Malaysia pada 1 Januari 2025. Dari sana, ia masuk ke Kamboja sekitar 2 atau 3 Januari 2025.

Namun, pada 5 Januari 2025, pihak keluarga menerima panggilan telepon dari Kamboja. Dalam panggilan itu, seseorang meminta tebusan Rp50 juta, dengan ancaman nyawa korban menjadi taruhan jika uang tersebut tidak dikirim dalam waktu tertentu.

Korban Disiksa, Hanya Diberi Makan 1 Butir Telur Sehari

Keesokan harinya, 6 Januari 2025, keluarga mendapat kabar langsung dari Mirza bahwa ia disiksa dan hanya diberi makan satu butir telur per hari.

Selain itu, paspor dan ponselnya disita oleh sindikat TPPO. Saat ini, Mirza hanya bisa berkomunikasi dengan keluarga jika diperbolehkan oleh pelaku. Ia mengaku disekap di sebuah gedung, tanpa kepastian kapan bisa dibebaskan.

Upaya Penyelamatan: DPD RI dan Kemenlu Turun Tangan

Menyikapi laporan ini, Haji Uma segera mengirimkan surat kepada Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, meminta perlindungan dan upaya pemulangan korban.

“Kami telah menyurati pihak Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI untuk memberikan perlindungan bagi korban. Harapannya, korban segera ditemukan dan dipulangkan,” kata Haji Uma, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke saluran perlindungan WNI Kemenlu RI pada 4 Januari 2025.

Peringatan: Warga Aceh Diimbau Waspada Terhadap Janji Kerja di Luar Negeri

Haji Uma mengingatkan bahwa kasus TPPO terhadap warga Aceh terus berulang, terutama di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Ia menegaskan bahwa banyak agen lokal di Aceh yang mencari korban dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

“Banyak agen yang mencari korban di Aceh dengan janji kerja bergaji besar, khususnya ke Kamboja, Myanmar, dan Laos. Mayoritas kasus TPPO yang menimpa warga Aceh terjadi di tiga negara ini. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses advokasi dan pencarian Mirza Saputra masih terus berlangsung. Kemenlu RI dan pihak terkait diharapkan segera bertindak untuk menyelamatkan korban.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait