PM, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru terkait pesta sesama jenis yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Para peserta dilaporkan menyewa kamar tipe deluxe seharga Rp 1,4 juta melalui aplikasi pemesanan hotel.
“Peserta menyewa kamar jenis deluxe melalui aplikasi,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mohamad Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).
Iskandarsyah menjelaskan bahwa biaya sewa kamar tersebut ditanggung oleh dua tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E.
“Pemesanan dilakukan melalui aplikasi, sehingga pihak hotel tidak mengetahui aktivitas yang terjadi,” katanya.
Meskipun demikian, pihak hotel bersikap kooperatif selama proses penggerebekan berlangsung.
“Saat penggerebekan dilakukan, pihak hotel memberikan bantuan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, acara yang dihadiri oleh 53 peserta ini disebut baru pertama kali diadakan di lokasi tersebut. Namun, para pelaku diketahui tergabung dalam komunitas yang memiliki dana untuk menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Para tersangka bukan penyelenggara utama atau panitia, mereka hanya mengusulkan ide berdasarkan kegiatan sebelumnya,” ungkap Iskandarsyah.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
Belum ada komentar