PM, Pidie– Seorang gadis berinisial PAF (17) asal Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Malaysia. Gadis remaja ini diduga diperkosa secara bergilir oleh pelaku yang berasal dari berbagai negara, termasuk Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang, di sebuah hotel pada Selasa (24/12/2024).
Keterangan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh korban melalui sebuah video yang direkam oleh warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Video tersebut kemudian tersebar di grup organisasi masyarakat Tangkal Orang Jahat dan Pedagang Ilegal (TOMPi).
Sekretaris Jenderal TOMPi, Muhammad Nur, mengutuk keras tindakan keji ini. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Pidie untuk segera menemui keluarga korban di Gampong Perlak Baroh guna memulai proses investigasi awal.
“Kasus perdagangan manusia adalah kejahatan kemanusiaan paling keji, terutama karena korbannya adalah anak perempuan. Pemda Pidie harus segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan memastikan jaringan perdagangan ini terungkap,” tegas Muhammad Nur dalam keterangan persnya.
Muhammad Nur juga menyerukan keterlibatan DPR dan DPD asal Aceh untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menduga praktik perdagangan manusia ini melibatkan jaringan luas, termasuk penggunaan dokumen palsu seperti KTP dan KK yang mengubah usia korban dari 17 tahun menjadi 24 tahun untuk pembuatan paspor.
“Ini kejahatan terorganisir. Penyelidikan harus mencakup kantor imigrasi yang terlibat dalam penerbitan dokumen palsu korban,” tambahnya.
Ia berharap Kepolisian Aceh segera mengambil langkah preventif dan terukur untuk memutus mata rantai perdagangan manusia di wilayah Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang sangat merugikan korban dan masyarakat. Desakan pemulangan korban serta tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera bagi jaringan perdagangan manusia.
Belum ada komentar