PM, Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45) kini mendekam di tahanan Polres Aceh Timur.
“Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat (7/2/2025).
Menurut Adi, AB dan MU bertugas sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya secara bergantian. MH berperan sebagai navigator, sedangkan NO menjadi teknisi mesin kapal.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mereka dan beberapa saksi pengungsi Rohingya. Para saksi mengonfirmasi peran keempat tersangka dalam membawa 72 imigran ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.
“Dari keterangan para imigran ilegal, mereka membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka dalam mengangkut para pengungsi Rohingya agar sampai ke Aceh Timur,” jelas Adi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami masih mendalami apakah mereka terkait dengan jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas,” tambah Adi.
Sebagai informasi, sebanyak 76 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025). Mereka sempat mendapat larangan dari warga setempat untuk turun dari kapal sebelum akhirnya mendarat dengan bantuan pihak berwenang.
Belum ada komentar