PM, Lhoksukon – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi mendampingi kasus pengeroyokan yang dialami seorang simpatisan mereka, Amri (45), warga Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.
Menurut juru bicara pasangan Bustami – Fadhil, Hendra Budian, Amri menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara dengan Nomor STTLP/160/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Utara pada hari yang sama.
“Mereka datang menggunakan empat mobil. Salah satu pelaku memanggil korban, kemudian langsung memukulnya. Aksi itu diikuti oleh pelaku lain yang beramai-ramai memukul dan menginjak korban,” ujar Hendra, Jumat, 29 November 2024.
Hendra menambahkan, Amri mengenali sebagian pelaku sebagai anggota dari Partai Aceh. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya.
Polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut. Namun, Hendra menduga intimidasi ini bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat setempat.
“Pola-pola intimidasi semacam ini dilakukan agar masyarakat takut memilih Bustami. Tindakan ini jelas melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Hendra.
Diketahui, pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, berhasil mengungguli pasangan Muzakir Manaf – Fadhullah dalam penghitungan suara di Gampong Meucat. Hal ini diduga menjadi latar belakang insiden tersebut.[]
Belum ada komentar