PM,LHOKSUKON –Koordinator LBH Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH, meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Matangkuli mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan siswa dengan palu yang dilakukan oknum guru SD Negeri 7 Matangkuli, Aceh Utara, kemarin.
“Kasus ini harus ditangani serius agar tidak terulang lagi. Apalagi tindakan tercela itu dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan siswa,” kata Fauzan kepada Pikiran Merdeka, Selasa (01/09/2015).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan guru benisial AT (54) itu kembali mencoreng dunia pendidikan Aceh dan tidak boleh dianggap remeh. Terlebih lagi, tambah Fauzan, korbannya adalah anak di bawah umur.
“Itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bahkan, apabila tindakan itu menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” urai Fauzan.
[PM004]
Belum ada komentar