PM, Blangkejeren—Kasus pemuda Desa Uluntanoh, Kecamatan Kute Panyang, Gayo Lues, yang membogem seorang perawat berakhir damai. Dua pihak menandatangani surat perjanjian damai yang diketahui kepala desa dan para saksi lainnya.
Penganiayaan itu dilakukan Alirsyah (18) terhadap Mutiara Pertiwi, perawat Puskesmas Kute Panyang. Dalam kasus itu, Alirsyah sempat ditahan Polsek Kute Panyang selama 15 hari. “Setelah itu baru berkas perkara dicabut oleh keluarga korban,” sebut Kapolsek Kute Panyang Ipda Zainur Rusdi kepada Pikiran Merdeka, Rabu (17/2/2016).
Andai tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan tersangka, kata dia, makan perkara itu akan dilanjutkan. “Yang namanya laporan, ya harus kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Kasus itu bermula saat Masitah (45), orang tua kandung Alirsyah, pingsan pada acara kenduri dibawa ke Puskesmas Kute Panyang.
Namun, alat pengukur darah (tensi) di sana rusak maka Alirsyah menanyakan hal itu pada Mutiara Pertiwi selaku perawat yang bertugas. Kerena tidak diberikan penjelasan yang tepat menyangkut kerusakan alat medis itu, Alirsyah melayangkan tanganya ke wajah perawat tersebut.
“Tapi sekarang sudah tidak ada masalah lagi, surat perdamaianya secara adat sudah diberikan ke Polsek. Berkas perkaranya juga sudah dicabut,” kata Kapolsek.
Setelah mendapat surat perdamaian secara adat, Kapolsek mengaku langsung meminta masukan atasanya. “Menurut pimpinan, kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena permasalahan kecil. Apalagi sudah diselesaikan secara adat, makanya kami hentikan,” tandasnya.[]
Belum ada komentar