Kasus Oknum Hakim Selingkuh Gagal Dicambuk

Kasus Oknum Hakim Selingkuh Gagal Dicambuk
Kasus Oknum Hakim Selingkuh Gagal Dicambuk

PM,BLANGKEJEREN – Oknum Hakim dan dokter gigi janda yang diduga tengah selingkuh di salah satu rumah kontrakan belakang Masjid Raya Blangkejeren yang ditangkap anggota Satpol PP dan WH Gayo Lues bersama masyarakat beberapa hari lalu gagal dihukum cambuk, pasalnya, Satpol PP dan WH tidak bisa memenuhi syarat pelimpahan ke penyidik Polres setempat.

Padahal, oknum Hakim Mahkamah Syariah Blangkejeren yang berinisial RS dan drg.MH telah berdua-duan di dalam rumah (khalwat), dan drg.MH juga mengaku pernah asmara yang dijalinnya kelewat batas.

Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim Senin (2/11/2015) saat dikonfirmasi mengatakan, salah satu persyaratan yang tidak bisa dipenuhi Satpol PP dan WH adalah Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) yang tidak ada pada insansi tersebut, dan saat melakukan pengeledahan tidak mengikut sertakan penyidik Kepolisian.

“Berdasarkan peraturan, anggota WH tidak bisa melakukan pengeledahan ke dalam rumah tanpa membawa surat dari penyidik kepolisian, dan satu lagi karena tidak ada PPNS-nya,” kata M. Kasim di kompleks perkantoran Bupati Gayo Lues.

Akibat kedua alasan itu, berkas kasus oknum Hakim dan dokter gigi terpaksa dipetieskan pihak Satpol PP dan WH Gayo Lues, meskipun ke depanya ditetapkan Pemda PPNS untuk instansi tersebut. Dan berkas kasus itu tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang ada.

“Sebelum ada PPNS itu dibentuk oleh Pemkab Gayo Lues dengan bagian Hukum, kami tidak akan bergerak, terkecuali di lapangan dan tempat umum, kalau di rumah warga, kami tidak akan melakukan penangkapan lagi,” ujarnya.

Satpol PP dan WH sendiri kata M.Kasim telah salah langkah saat melakukan pengerebekan oknum Hakim dan dokter gigi itu, sehingga tidak bisa diproses karena tidak memenuhi persyaratan. Dan kalau memang berkas, oknum Hakim dan dokter gigi itu sempat dibawa ke Polres, bisa-bisa pak Hakim itu melakukan gugatan karena mengerti Hukum terhadap kepala Satpol PP.

Sebelum kejadian ini, Kepala Satpol PP dan WH sendiri telah mengetahui peraturan bahwa harus ada PPNS, namun tidak ada orang yang SDM dan berpangkat 3B, sehingga berjalan pada tampa adanya PPNS.

“Kasus oknum Hakim dan dokter gigi ini berbeda dengan kasus lain yang sudah dicambuk, seperti saat penangkapan oknum PNS yang sudah menjadi Kabid, itu ditangkap di tempat umum bersama pihak Kepolisian, begitu juga dengan kejadia di desa Gele dulu, itu istri terdakwa yang melaporkan, dan merasa keberatan, sehingga digerebek bersama warga,” terangnya.

Informasi yang sampai ke Satpol PP dan WH, oknum Hakim RS telah dipindah tugaskan ke daerah Riau, dengan jabatan Hakimnya dicambuk dan menjadi staf biasa.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait