Kasus Obat Palsu di Aceh Utara: Dua Tersangka dan 12 Saksi Diperiksa

Konferensi pers pembongkaran kasus obat-obatan dan jamu palsu. Foto: Dok. Polres Aceh Utara
Konferensi pers pembongkaran kasus obat-obatan dan jamu palsu. Foto: Dok. Polres Aceh Utara

PM, Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara terus mengusut kasus peredaran obat dan jamu palsu dengan memeriksa 12 saksi, termasuk seorang ahli. Kasus ini menyeret dua tersangka, MF (32) dan MK (46), yang ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, mengatakan pemeriksaan ahli bertujuan untuk memperjelas unsur pelanggaran berdasarkan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti. “Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, kasus akan segera kami limpahkan ke jaksa,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Modus dan Bahaya Obat Palsu

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui meracik sendiri obat dan jamu tanpa izin serta tanpa latar belakang di bidang kesehatan. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan merek tiruan sebelum dijual ke masyarakat melalui sales keliling. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yang mayoritas berupa kopi sasetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek.

Kasat Reskrim AKP Boestani menegaskan bahwa peredaran obat palsu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. “Di wilayah lain, obat-obatan ilegal semacam ini telah menyebabkan gangguan tulang, pernapasan, hingga tumor. Ini alasan utama mengapa pemerintah melarang dan mengawasi peredaran obat-obatan,” katanya.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Kedua tersangka mengaku belajar meracik obat secara otodidak tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi. Motif utama mereka adalah ekonomi, dan mereka menjalankan bisnis ini secara mandiri tanpa jaringan besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” ujar Kapolres Nanang.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Jangan sampai kita mengonsumsi obat tanpa izin yang justru membahayakan kesehatan. Apalagi di bulan Ramadan ini, kita harus lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan obat-obatan,” tutup Boestani.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait