PM, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga tersangka, SR (21), HL (29), dan MU (31), merupakan warga Kecamatan Panton Reu. Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/58/XI/2024/Resnarkoba tanggal 5 November 2024. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Para tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti juga telah diserahkan ke kejaksaan untuk mendukung proses persidangan. “Polres Aceh Barat terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Belum ada komentar