Kasus Minyak Ilegal di Aceh Utara: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. (Foto: Dok Polres)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. (Foto: Dok Polres)

PM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan sejak Januari 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Rabu (19/3/2025), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Eksploitasi minyak ilegal sangat berbahaya, baik bagi keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” ujar Iptu Yudha.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari operasi pengungkapan yang dilakukan Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1/2025) di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat melakukan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Tersangka diketahui menggali tanah menggunakan mesin bor untuk mengekstraksi minyak mentah, yang kemudian disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah,
  • Lima batang pipa besi,
  • Satu unit mesin pompa air,
  • Tiga mata bor, dan
  • Satu gulung selang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kejari Aceh Utara menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas serupa untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201124 WA0001
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, melakukan kunjungan lapangan ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh pada Seksi 3 Jantho-Indrapuri, Aceh Besar, Selasa (24/11/2020). (Foto/Humas)

Pembebasan Lahan Tol Ruas Jantho-Indrapuri Tuntas 98 Persen

IMG 20210410 WA0043 660x330 1
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.kes, memantau pelaksanaan gerakan bersih, rapi, estetis dan hijau (BEREH) di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang A. Majid Ibrahim, Sigli , Sabtu, (10/4/2021). [Dok. Ist]

Sekda Tinjau BEREH di Bank Aceh Syariah di Pidie