Kasus Korupsi BBM di Dishub Sabang, Penyidik Selamatkan Kerugian Rp158 Juta

dishub sabang digeledah jaksa
Dok. Penyidik Kejari Sabang usai melakukan penggeledahan di Dishub Sabang. [Foto. Ist]

PM, Sabang – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp158 juta, dalam kasus korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.

“Sementara total kerugiannya mencapai Rp577 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sabang 23 Maret 2021,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).

Dalam penyidikan kasus korupsi BBM dan Pelumas serta pengganti suku cadang di Dishub Sabang ini, uang sitaan tersebut telah dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejari Sabang.

Baca juga: Mantan Kadis Perhubungan Sabang Ditetapkan Jadi Tersangka

“Nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat di persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik memastikan segera merampungkan penyidikan kasus ini, sekaligus berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.

Choirun juga menandaskan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja.

“Melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait