PM, Lhokseumawe – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Lhokseumawe menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2024, menurut Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin.
Sebanyak 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 35 kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan dan ditangani pihaknya hingga Desember 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
“Data menunjukkan peningkatan pada kekerasan terhadap anak dengan total 35 kasus, sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 34 kasus. Ini melibatkan berbagai bentuk permasalahan,” ujar Salahuddin dalam dialog di RRI Lhokseumawe, Selasa (10/12/2024).
Salahuddin menekankan pentingnya perlindungan anak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi.
“Mari kita bersama-sama peduli terhadap kekerasan perempuan dan anak. Undang-Undang memberikan hak yang jelas bagi anak untuk hidup layak dan bebas dari kekerasan,” tambahnya.
DP3AP2KB Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan kekerasan, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Upaya kolaboratif dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan di masa mendatang.
Belum ada komentar