PM, Banda Aceh – Kasus kekerasan terhadap anak kian tinggi di Aceh. Untuk itulah, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) turut menggandeng perguruan tinggi sebagai bentuk upaya pencegahan.
“Kita akan membuat MoU dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di Aceh, salah satunya adalah STAIN Dirundeng,” kata Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih, Jumat, 29 Oktober 2021 dinihari.
Ayu mengatakan KPPAA sengaja melibatkan semua pihak, terutama perguruan tinggi, untuk isu-isu perlindungan anak. Terlebih menurutnya perguruan tinggi memiliki tiga pilar utama yang disebut Tri Dharma, “yang mencakup penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengajaran proses belajar mengajar.”
Dia berharap dengan kerjasama tersebut perguruan tinggi dapat mengintegrasikan perlindungan anak dalam perkuliahan, dan terjadinya peningkatan perspektif perlindungan anak di kalangan mahasiswa. Selain itu, KPPAA juga berharap kerjasama itu dapat mempersiapkan kepeloporan alumni yang ramah anak melalui kuliah umum.
KPPAA juga berharap isu perlindungan anak masuk dalam salah satu mata kuliah atau sub mata kuliah di perguruan tinggi. Sehingga, menurutnya, para mahasiswa dapat terpapar dengan isu perlindungan anak serta menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Perguruan tinggi juga memiliki peran yang sangat strategis sebagai suatu institusi yang dapat menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan pemahaman tentang penegakan hukum terhadap kasus-kasu kekerasan terhadap anak, apalagi perguruan tinggi tersebut akan menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ayu.
Selain STAIN Dirundeng, KPPAA berharap dapat bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi lainnya yang ada di Aceh. “Sehingga menjadi sebuah gerakan bersama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta terbangunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” pungkas Ayu.[]
Belum ada komentar