Kasus Hakim Selingkuh, Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Bantah Terima Uang

Kasus Hakim Selingkuh, Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Bantah Terima Uang
Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Gayo Lues M.Kasim. |Pikiran Merdeka/Anuar Syahadat

PM, BLANGKEJEREN – Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues M.Kasim, membantah telah menerima uang (upeti) dari kasus oknum hakim yang ditangkap sedang berduaan di salah satu rumah kontrakan bersama seorang janda yang berprofesi sebagai dokter gigi.

“Tidak ada sepeserpun saya terima uang dari oknum hakim yang ditangkap anggota selingkuh dengan dokter gigi itu. Jika memang saya telah menerima uang, amal dan ibadah saya selama ini tidak perlu diterima Tuhan,” kata M.Kasim yang didampinggi Kasi WH Pati Ambang Senin (12/10/15).

Kepala Satpol PP dan WH berjanji, kasus oknum hakim RS dan drg.MH akan tetap diproses sesuai hukum Syaria’at Islam meskipun secara adat telah selesai. Hukum adat tidak mempengaruhi untuk proses hukum cambuk.

“Bupati juga telah menegaskan agar kasus ini harus secepatnya dilimpahkan,” ujarnya.

Hingga saat ini kata Kasim dan Pati Ambang, belum ada laporan oknum hakim dan dokter gigi itu dinikahkan dibawah tangan. Saat ini, keduanya sedang berada di Mahkamah Syari’ah Banda Aceh.

Dalam waktu dekat, berkas kasus oknum hakim dan dokter gigi itu akan dilimpahkan Satpol PP dan WH ke Polres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut.

“Alasan kenapa kami belum melimpahkan berkasnya, kemarin saya di luar daerah, dan sekarang posisi oknum hakim di Banda Aceh. Meski begitu, kami akan koordinasikan dengan polisi. Kalau bisa tanpa pelaku juga bisa diserahkan berkasnya, maka akan segera dilimpahkan. Tapi kalau harus bersamaan, maka kita tunggu dulumereka pulang dari Banda Aceh,” ucapnya.

Berdasarkan Qanun katanya, pelaku Khalwat di hukum cambuk paling banyak 9 kali, paling rendah 3 kali, atau denda paling banyak Rp10 juta, paling sedikit Rp2,5 Juta.

[PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait