Kasus Galian C Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Galian C Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus Galian C Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

PM, Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie, akhirnya menyerahkan tujuh tersangka galian C ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (23/2), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (23/2) mengatakan, ‎pihaknya telah menyerahkan  tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pertambangan mineral batuan non logam (Sirtu) yang terjadi pada  Senin (22/1) pukul 12.30 WIB di Sungai Gampong Lhok Igeuh dan Gampong Mancang, Kecamatan Tiro.

Keterangan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/09/I/2018/Reskrim, tanggal 23 Januari 2018 dan laporan nomor LP/A/13/II/2018/Reskrim, tanggal 2 Februari 2018.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie berjumlah tujuh orang masing-masing,‎ Armia Bin Abdul Manaf (35), Husaini Bin Abdullah (37),‎ Rizki Ramdani Bin Alamsyah (29),‎ dan Surya Bin Abdullah (31). Keempat orang ini warga Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro.

“Lalu Husaini Bin M Yunus (40), Pamhut BKPH Krueng Tiro, warga Gampong Tring Judo Tunong Tiro, dan Abdul Mutaleb Bin M.Gade (45) warga Gampong Panah Kecamatan Tiro,” sebut Mahliadi.

Selain itu, kepolisian turut menyerahkan Muhammad Rizal S.Kom Bin M Yusuf (28), warga Gampong Mancang Kecamatan Tiro. “Mereka semua sudah kita serahkan kepada jaksa,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan, kata Mahliadi, berupa lima unit alat berat jenis Becho merk Hitachi, dan satu unit alat berat jenis Becho merk Komatsu.‎

Artinya, secara keseluruhan kasus tersebut sudah diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan nantinya. “Semua alat berat yang disita juga sudah diserahkan ke jaksa,” tegas Mahliadi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210123 WA0004
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendengarkan pemaparan dari Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud terkait rencana pembangunan sejumlah venue pertandingan PORA ke XIV, di Pendopo Bupati Pidie, Sabtu (23/1/2021). (Foto/Humas)

Nova: Pembiayaan Infrastruktur PORA Tak Cukup Hanya dari APBA