PM, Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie, akhirnya menyerahkan tujuh tersangka galian C ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (23/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (23/2) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pertambangan mineral batuan non logam (Sirtu) yang terjadi pada Senin (22/1) pukul 12.30 WIB di Sungai Gampong Lhok Igeuh dan Gampong Mancang, Kecamatan Tiro.
Keterangan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/09/I/2018/Reskrim, tanggal 23 Januari 2018 dan laporan nomor LP/A/13/II/2018/Reskrim, tanggal 2 Februari 2018.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie berjumlah tujuh orang masing-masing, Armia Bin Abdul Manaf (35), Husaini Bin Abdullah (37), Rizki Ramdani Bin Alamsyah (29), dan Surya Bin Abdullah (31). Keempat orang ini warga Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro.
“Lalu Husaini Bin M Yunus (40), Pamhut BKPH Krueng Tiro, warga Gampong Tring Judo Tunong Tiro, dan Abdul Mutaleb Bin M.Gade (45) warga Gampong Panah Kecamatan Tiro,” sebut Mahliadi.
Selain itu, kepolisian turut menyerahkan Muhammad Rizal S.Kom Bin M Yusuf (28), warga Gampong Mancang Kecamatan Tiro. “Mereka semua sudah kita serahkan kepada jaksa,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan, kata Mahliadi, berupa lima unit alat berat jenis Becho merk Hitachi, dan satu unit alat berat jenis Becho merk Komatsu.
Artinya, secara keseluruhan kasus tersebut sudah diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan nantinya. “Semua alat berat yang disita juga sudah diserahkan ke jaksa,” tegas Mahliadi.
Belum ada komentar