Kasus Galian C Ilegal di Tiro, Polres Periksa 12 Saksi

Kasus Galian C Ilegal di Tiro, Polres Periksa 12 Saksi
Kasus Galian C Ilegal di Tiro, Polres Periksa 12 Saksi

PM, Sigli – Polres Pidie telah memeriksa 12 saksi terkait kasus galian C ilegal dan memeriksa keterangan enam orang pengelola sekaligus penyewa alat berat di lokasi penambangan pasir dan batu di Tiro, Pidie.

“Saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,  sehingga nantinya bisa terkuak semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi kepada media, Rabu (31/1).

Ia menjelaskan, saat melakukan penertiban bersama Forkopimda Pidie pada Senin (22/1) kemarin, polisi turut membawa pulang enam unit alat berat jenis becho dari lokasi pengambilan pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terang Mahliadi, pengelola dan penyewa alat berat ini mengaku telah mengantongi surat izin usaha regulasi yang di keluarkan oleh Dinas Pertambangan Aceh.

“Adapun lima orang lainnya sebagai pemilik becho juga sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian tentang izin usaha tersebut akan kita pertanyakan kepada ahli pertambangan Aceh apakah sudah dibenarkan mereka ambil material di lokasi tersebut atau bagaimana,” jelasnya.

Lima orang yang diperiksa antara lain, AD (40) warga Kembang Tanjong pemilik dua unit becho yang telah diamankan, kemudian JA (56) warga Peukan, ID (42) warga Mutiara Timur, AP (45) warga Tiro dan AZ (35) warga Tiro yang masing-masing merupakan pemilik satu unit alat berat yang juga turut diamankan polisi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, dan sejauh ini enam orang pengelola tambang galian c dan lima orang pemilik becho sudah diperiksa,” kata Mahliadi.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap HS (45) warga Tiro. Ia bertindak sebagai koordinator atau yang pengawas mobil yang masuk dan melakukan pengambilan sirtu. “Koordinator galian C juga turut kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kasat.

Namun, berdasarkan keterangan dari pemilik alat berat kepada polisi, penyewa alat berat sekaligus pengelola tambang galian C tersebut telah menunjukkan surat izin tambang yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Aceh sebelum dilakukan penyewaan. “Jadi mereka menunjukkan surat izin tambang saat menyewa beko,” sebutnya.

Untuk itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak DPMPTSP Aceh, sebagai lembaga yang mengeluarkan izin tambang galian C di Tiro. Selain itu, Kamis (1/2) pihaknya berencana akan meminta pendapat dari tenaga ahli lingkungan hidup di Pidie. Hal ini untuk memastikan boleh tidaknya lokasi tersebut dilakukan penambangan galian C.

“Nanti kami juga akan mintai keterangan dari pihak DPMPTSP Aceh dan dimintai pendapat dari tim ahli lingkungan dan tambang baik dari Pidie maupun dari provinsi,” papar Kasat. []

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait