Kasus Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur: Lima Kali Usaha Meracun, Dua Berhasil

TSK gading gajah
Kasus Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur: Lima Kali Usaha Meracun, Dua Berhasil

PM, Banda Aceh – JN (35), salah seorang warga Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, mengakui telah lima kali berupaya meracuni kawanan gajah liar di Afdeling V PT Bumi Flora. Dari sejumlah upaya tersebut, tersangka berhasil membunuh Gajah Sumatra sebanyak dua kali dengan membubuhkan racun di buah kwini.

“JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di seputar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali, yaitu pada tahun 2017 dan yang kedua pada bulan Juli 2021 yang ia lakukan bersama IS,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K dalam jumpa pers di halaman Polres Aceh Timur, Kamis, 19 Agustus 2021.

Ikut serta dalam jumpa pers tersebut, Bupati Aceh Timur Hasballah bin M Thaib, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timu Semeru, SH, MH, Kasdim Aceh Timur Mayor Kav Dani Saputra, Kepala BKSDA Aceh Agus Haryanto, Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, dan Kasubbag Humas Iptu AS Nasution.

Menurut Kapolres, terakhir para tersangka memasang perangkap kwini beracun pada Sabtu, 9 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Aksi itu mengakibatkan seekor gajah tewas.

Tak hanya membunuh, JN dan IS kemudian memotong kepala gajah yang sudah tumbang tersebut dengan menggunakan parang dan kapak. Kedua tersangka kemudian memboyong kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat aman guna memisahkan kepala dan gading. Tersangka lantas membuang kepala gajah naas itu ke sungai, tepatnya di bawah jembatan CPM, yang berjarak 300 meter dari lokasi gajah mati usai berhasil mengambil gading.

Tiga hari usai menjalankan aksinya, Senin, 12 Juli 2021, IS kemudian mengabari JN tentang ketertarikan EM untuk membeli gading gajah tersebut sebesar Rp10 juta.

Polisi setelah melakukan penyelidikan pasca pembunuhan gajah malang itu, awal kali memeriksa JN. Warga Jambo Reuhat itu diduga terlibat dalam pembunuhan gajah tanpa kepala itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. “Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah rekannya, di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” ungkap Kapolres.

Polisi juga mendatangi rumah IS di Jambo Reuhat pada Jumat, 13 Agustus 2021. Namun, IS menghilang dan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas juga membekuk EM (41) di Gampong Siren Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Dari keterangannya, EM mengaku telah menjual lagi gading gajah tersebut kepada SN di Bogor, Jawa Barat. Tersangka EM mengirim gading gajah tersebut dengan menggunakan paket.

Atas pengakuan EM, polisi lantas memburu SN di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. SN berhasil diciduk petugas pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading tersebut telah diambil oleh JF,” kata Kapolres.

SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yang dilindungi bersama EM sebanyak enam kali. Dari transaksi tersebut, empat kali antaranya adalah gading gajah, satu tulang harimau, dan satu kulit harimau.

Atas pengakuan SN, polisi lantas menangkap JF, warga Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 15 Agustus 2021. Kepada polisi, JF mengaku membeli gading gajah itu seharga Rp26 juta dari SN. Namun, JF telah menjual gading gajah tersebut kepada salah seorang pengrajin di Bekasi. Inisialnya RN.

Dari keterangan JF, polisi langsung memburu RN di rumahnya di kawasan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. RN membeli gading gajah dari JF senilai Rp30 juta. Gading tersebut oleh RN telah dipotong-potong untuk dijadikan badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya.

Polisi lantas membawa ketiga tersangka berikut barang bukti ke Polres Aceh Timur pada Selasa, 17 Agustus 2021. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kampak, sebilah parang, satu buah lampu senter, satu tas ransel, satu celana training, satu buku rekening BSI berikut kartu ATM, dua unit sepeda motor, dan satu timbangan. Keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari tersangka JN.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti dari EM berupa dua unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading, bukti transfer, dan satu unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1044 QO.

Polisi juga menyita dua batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, satu gigi harimau, satu buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, satu unit handphone android dan satu dompet hitam berisikan kartu identitas dari SN. Selanjutnya buku rekening BCA berikut kartu ATM dan satu unit hp android dari JF, serta satu unit handphone, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, satu unit mesin gerinda dan satu set alat-alat untuk membuat kerajinan dari RN.

“Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkas Kapolres.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 14 at 10.51.48
Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi, kompak menggelar serangkaian kegiatan silaturahmi dan kampanye dialogis secara bersamaan di Aceh Timur, Rabu 13 November 2024. Foto: MC Bustami-Fadhil

Cagub Cawagub 01 ”Panaskan Mesin Pemenangan’ di Aceh Timur